Jumat, 28 September 2012

Undang-undang Pornografi dan Penjelasannya


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2008

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : 

Pasal 20 Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

Kamis, 27 September 2012

Pengertian, Konsep dan Proses Budidaya laut ( Kerang Mutiara )


Pengertian, Konsep dan Proses Budidaya laut
( Kerang Mutiara )

PENGERTIAN DAN KONSEP BUDIDAYA LAUT
*Kapan mulai ??
Budidaya laut mempunyai sejarah yang panjang sejak 3.500 tahun sebelum Masehi mutiara telah diketahui dan dihormati. Orang-orang zaman dahulu beranggapan bahwa laut adalah sumber segala kehidupan dan di daratan Medeterania pemujaan terhadap tiram, telah berkembang dan meningkat pemuja terhadap mutiara, yang sejak saat itu dianggap mutiara sebagai ratu dari semua permata. Setelah itu pada 2.000 tahun sebelum Masehi masyarakat di Jepang memulai pemeliharaan tiram laut (oyster). Dan dari literatur diketahui, bahwa Cina sudah memelihara ikan di air asin sejak 475 sebelum Masehi dan budidaya tiram laut di Junani sejak 100 tahun sebelum Masehi.